Benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. Pemerintah tidak ingin petani menanggung risiko kerugian mereka akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sumbar Syafrizal menyampaikan, dilihat dari kebutuhan tenaga penyuluhan pertanian mulai dari desa/ kelurahan/ nagari yang berjumlah 1.159, BPP 165, Kabupaten/kota dan provinsi 1.994 orang, sehingga kekurangan tenaga penyuluhan pertanian sebanyak 884 orang.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut Dinas TPHP telah mengusulkan penambahan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PAN dan RB, untuk menyiapkan formasi untuk penerimaan penyuluhan pertanian.







