IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemprov Sumbar Anggarkan Insentif Tenaga Kesehatan dalam APBD Perubahan 2021

Gubernur Mahyeldi sampaikan dalam Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD.
Gubernur Mahyeldi sampaikan dalam Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan dalam APBD Perubahan 2021 yang disampaikan dalam Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.

"Arah kebijakan belanja pada kebijakan APBD P 2021 diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat earmark dan harus dialokasikan diantaranya kekurangan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Gubernur Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/9/2021).

Kemudian untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya.

APBD P 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, dan kekurangan insentif pajak.

Lalu untuk pemenuhan kewajiban Pemprov Sumbar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga lainnya yaitu bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, hutang BPJS ASN dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP tahun 2020 dan kewajiban untuk kontribusi PBI JK dan JKN sakato.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Gubernur Mahyeldi mengatakan Perubahan APBD 2021 dilakukan sesuai Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD 2021 itu diantaranya dilatarbelakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran KUA.

Laju pertumbuhan ekonomi Sumbar yang terkoreksi dari target RKPD 2021 sebesar 4,22 persen, tekanan inflasi pada triwulan II tahun 2021 yang diproyeksikan meningkat dibanding triwulan I, dan realisasi anggaran semester I tahun 2021 yang realisasinya belum maksimal.

Kemudian adanya perubahan perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat terutama dalam penerapan Permendagri 90 tahun 2019 beserta pemutakhirannya melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020.

Lalu adanya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa tahun anggaran 2020 satu dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH