IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ajudan Gubernur Sumbar Dikte Wartawan, AJI Padang: Preseden Buruk Kebebasan Pers

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai. Foto: Adpim Setdaprov Sumbar
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai. Foto: Adpim Setdaprov Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sekaitan dengan itu, AJI Padang mengingatkan:

1. Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

2. Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.

3. Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Padang, 1 September 2021

Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang). Yose Hendra (Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Padang

(R/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH