Sekaitan dengan itu, AJI Padang mengingatkan:
1. Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
2. Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.
3. Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Padang, 1 September 2021Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang). Yose Hendra (Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Padang
(R/Je)
Editor : Berita Minang






