IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gubernur Mahyeldi Kukuhkan Dessy Adin Sebagai Kepala BPKP Sumbar

Disaksikan Gubernur Mahyeldi, Dessy Adin terima memoar dari  Kepala BPKP Sumbar yang lama.
Disaksikan Gubernur Mahyeldi, Dessy Adin terima memoar dari Kepala BPKP Sumbar yang lama.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Dra. Dessy Adin, CA, MM , MSi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar menggantikan pejabat lama Ihsan Fuadi di Auditorium Gubernuran, Senin, (23/8/2021).

"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kepala BPKP sebelumnya Ihsan Fuadi dan mengucapkan selamat datang kepada pejabat yang baru," katanya saat memberikan sambutan.

Gubernur menilai pergeseran dalam sebuah lembaga adalan hal yang lumrah untuk memperluas wawasan dan pengetahuan keterampilan di bidang kepemimpinan manajemen maupun pengembangan karir.

Ia mengajak jajaran Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota di provinsi itu tetap bisa bersinergi dengan BPKP untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Gubernur mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dapat membantu dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan peningkatan akuntabilitas BUMD dan BUMNag, peningkatan peran dan kinerja BUMD, penyelesaian permasalahan aset daerah, pengembangan kapabilitas APIM bagi bagi inspektorat daerah dan berbagai isu strategis lainnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat pandemi COVID-19, pemerintah daerah dituntut agar bertindak cepat untuk mengatasi persoalan dan kekurangan dalam penanganan. Untuk itu perlu didukung dengan akuntabilitas yang baik sehingga dibutuhkan pula dukungan BPKP.

Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari berharap pemerintah daerah bisa terus menjalin komunikasi yang intens dengan Kepala BPKP Sumbar yang baru.

Ia mengatakan BPKP sesuai PP Nomor 60 tahun 2008 tenang Sistem Pengendalian Intern dan Perpres Nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP bertujuan untuk menfasilitasi pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan tata peraturan yang berlaku serta efisien efektif dan transparan.

BPKP juga memiliki banyak peran dalam mewujudkan good governance dan clean government seperti dengan meningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah yang bertujuan untuk membangun sistem peringatan dini, meningkatkan keekonomisan, efisiensi dan efektivitas dan memberikan solusi atas permasalahan di setiap lingkungan pemerintahan.

BPKP juga memberikan "insurance" dan "consulting" di berbagai bidang salah satunya dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH