PAYAKUMBUH - Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz turut serta bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muhamad Kameily melakukan Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pada peringatan HUT RI Ke-76. Acara berlangsung di Lapangan dalam Lapas Kelas II B Payakumbuh, Selasa (17/8).
Dari total 305 warga binaan, sebanyak 160 menerima RU tersebut berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tertanggal 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas II B Muhamad Kameily menyebutkan kondisi over capacity Lapas Kelas II B Payakumbuh perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah. Dikatakan, warga binaan terbanyak saat ini dari kasus Narkotika.
"Dari jumlah tersebut didominasi kasus narkotika. Narapidana narkotika 126 orang, tahanan kasus narkotika 45 orang, narapidana kriminal umum 77 orang dan tahanan kriminal umum 57 orang," ungkapnya.
Dikatakan Kalapas, berdasarkan data tercatat besaran RU I adalah, 31 orang RU 1 bulan, 27 orang RU 2 bulan, 57 orang RU 3 bulan, 28 orang RU 4 bulan, 13 orang RU 5 bulan dan 4 orang RU 6 bulan.
"Untuk RU II atas nama Indra Kasman bebas pada 17 Agustus 2021 namun dilanjutkan dengan subsidair selama 2 bulan karena denda 1 M tidak dibayar," ucapnya.
"Kemudian 1 orang warga binaan atas nama Wahyu Utama sedang menjalani subsidair selama 3 bulan dalam program pembebasan bersyarat dan 3 orang warga binaan lainnya Herdi Zalmon, Riko Setiawan dan Wiki Hudaya telah dibebaskan melalui program Asimilasi di Rumah," tambahnya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk pidana tertinggi selama 20 tahun dan yang terendah 9 Bulan. Sedangkan untuk narapidana tertua berusia 71 tahun dan termuda 19 tahun.
Editor :






