IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang di Bukittinggi, Simak Aturannya!

Jam Gadang di Kota Bukittinggi. Foto: Wikipedia
Jam Gadang di Kota Bukittinggi. Foto: Wikipedia
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di segala tingkatan di berbagai daerah di Indonesia. Maka, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, 18 kabupaten/kota kecuali Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penerapan PPKM level 3 mulai tanggal 10-23 Agustus 2021.

Walikota (Wako) Bukittinggi, Erman Safar, mengungkapkan, sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tersebut, proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan secara terbatas pada daerah yang menerapkan PPKM level 3.

"Kota Bukittinggi, sesuai arahan Pemerintah Pusat, masih melanjutkan PPKM level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021. Untuk PPKM di luar Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas," ujar Wako saat menghadiri kegiatan Pemusatan Latihan Tahap II Bagi CalonPasukan Pengibar Bendera Pusaka Kota Bukittinggi Tahun 2021di Hotel Dymens, Selasa (10/08/2021).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut Wako Ermas Safar menyebutkan, teknis pelaksanaan belajar tatap muka di Bukittinggi akan segera dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.

"Jadi mulai hari ini kita akan segera merapatkan dengan Dinas Pendidikan terkait kegiatan belajar mengajar yang sudah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, kapasitasnya 50%," ujar Wako.

Ketentuan Pelaksanaan PPKM Level 3

Dengan telah diterbitkannya Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 360,263/BPBD-Bkt/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam Edaran tersebut:

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali SDLB, MILB, SMPLB maksimal 62% sampai dengan 100%, dan untuk PAUD maksimal 33%;
  • Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% bekerja dari rumah (WFH) dan 25% bekerja di kantor (WFO);
  • Pasar tradisional/pasar rakyat, toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka;
  • Warung makanan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50%. Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya diperkenankan menerima pesanan untuk di bawa (take away/delivery);
  • Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 (8 malam) dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%;
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%;
  • Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti obyek wisata, taman, dan area publik lainnya ditutup sementara waktu;
  • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu. Sedangkan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan ketentuan kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dengan tanpa penonton;
  • Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas, serta tanpa menyediakan hidangan makan di tempat;
  • Pelaku perjalanan domestik harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minial vaksinasi dosis pertama), PCR H-2 untuk yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi, bis, kereta api dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
  • Semua kegiatan atau aktivitas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH