Sementara itu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Varia Warvis menyampaikan, selagi kuota masih ada tahun ini, masyarakat yang ingin peroleh asuransi AUTSK cukup syarat KTP dan bersedia ternaknya diberi nomor eartag (tanda nomor telinga) dengan menghubungi petugas lapangan di masing-masing kecamatan.
"Adapun kuota yang telah terisi AUTSK tahun 2021 adalah Kecamatan Tanjung Baru 37 ekor, Salimpaung 29 ekor, Padang Ganting 10 Ekor, Tanjung Emas 23 Ekor, Rambatan 12 Ekor, Pariangan 6 ekor dan totalnya 121 ekor. Sedangkan tahun 2020 kemarin semua kecamatan totalnya 556 ekor ternak sapi atau kerbau," terangnya.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Pengadaan
Sedangkan klaim asuransi yang telah dibayarkan tahun 2021, tambah Varia Marwis, sebanyak 7 ekor ternak sapi atau kerbau.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Klaim untuk ternak yang mati akan dibayarkan klaimnya sebesar Rp10 juta, ternak yang potong paksa sebesar Rp5juta dan hilang sebesar Rp7 juta," pungkasnya. (Irfan F/Je)
Editor : Berita Minang







