Diantaranya yaitu, masyarakat atau KPM datang langsung ke kantor Pos, datang ke kantor kecamatan sesuai dengan komunitas yang ditunjuk pihak Pos, dan dapat langsung diantar oleh petugas Pos.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Namun bantuan ini hanya bisa diantar dengan catatan bila penerima dalam kondisi sakit, atau tidak bisa berjalan karena sudah berusia lanjut," tutupnya. (RND/Je)Baca juga: Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Pengadaan
Editor : Berita Minang







