PAINAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan instruksi Bupati Pessel Nomor: 100/111/STC-VIII/2021 tentang PPKM Level 3.
Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Jumat (6/8) di Painan mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan dengan ketentuan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pessel.
"Penerapan kebijakan PPKM Level 3 bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dan telah dilakukan kajian secara matang serta sesuai aturan yang ada. Saya meminta agar semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut demi keselamatan bersama," harap bupati.(RND/Je)
Editor : Marjeni Rokcalva






