Menurutnya Komisi II dan Komisi V yang membahas tentang Ranperda itu telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Draft Ranperda RPJMD 2021-2026 itu bersama OPD terkait dengan memperhatikan catatan dan fasilitasi kemendagri.
Namun ia menegaskan sebelum RPJMD itu disetujui untuk ditetapkan jadi Perda seluruh Fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir. Dalam pendapat akhir itu Fraksi dapat menyetujui tetapi dengan beberapa catatan.
"Catatan dalam Pendapat Akhir Fraksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD 2021-2026," katanya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ikut hadir dalam Rapat Paripurna itu wakil Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli lingkup Pemprov Sumbar, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan anggota DPRD lainnya. (BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
Editor : Berita Minang







