Adapun diantara indikator itu yaitu tersedianya Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Menguatnya Kelembagaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Persentase Anak yang Diregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA).
Kemudian, Terlembaganya Partisipasi Anak. Selain itu, Persentase Perkawinan Anak, Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga,Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), Tersedia infrastruktur (Sarana dan Prasana) di Ruang Publik yang Ramah Anak.
Selanjutnya.Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Prevalensi Status Gizi Balita, Persentase Cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun, Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak, Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak.
Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd., Kepala Dinas Kesehatan Kota Drs. H. Nuryanuwar, A.Pt. M.Kes., MMR. (Lex/Harris)
Editor : Berita Minang






