BUKITTINGGI - Kota Bukittinggi kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Walikota (Wako) Erman Safar, terhitung 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, Bukittinggi sudah masuk PPKM level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021, dimana Bukittinggi masuk dalam PPKM level 3 bersama 17 Kabupaten Kota di Sumbar.
"Hari ini kita masih melaksanakan PPKM tapi level 3. Ada pembatasan tapi tidak terlalu ketat seperti level darurat dan level 4," ungkap Erman Safar, Selasa (27/07).
"Kami terus imbau masyarakat agar lebih tingkatkan penerapan protokol kesehatan, supaya status kita bisa menjadi level 2 atau level 1. Kalau kita di level 2, sama-sama kita kompak untuk menekan pertumbuhan Covid-19 ini, semua tentu akan semakin longgar. Sekolah sudah boleh, aktivitas usaha bisa kembali normal. Ini yang kita harapkan kerja sama dengan seluruh masyarakat bahwa setiap keluar dari rumah gunakanlah masker dan sering cuci tangan," himbaunya.
Jangan ada lagi warga kita Bukittinggi yang mengabaikan protokol kesehatan, sehingga mengakibatkan penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.
"Marilah kita sama sama menahan diri dan selalu menggunakan masker kemana berpergian, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan ikuti vaksinasi Covid-19. Hanya itu kunci untuk mengatasi penyebaran virus tersebut," ungkap Erman Safar. (Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva






