IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mendagri Tetapkan Padang Panjang PPKM Level 3, Begini Aturannya

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesbangpol, Ir. Zulheri, M.M. Foto: Kominfo Padang Panjang
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesbangpol, Ir. Zulheri, M.M. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Menyusul penetapan Padang Panjang menerapkan PPKM Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang merilis Instruksi Wali Kota Padang Panjang No. 278 Tahun 2021.

"Instruksi Wali Kota terbaru mengatur PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri dengan pengaturan sejumlah aktivitas masyarakat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, Ir. Zulheri, M.M., di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Beberapa pengaturan itu di antaranya pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara online. Aktivitas kerja perkantoran diberlakukan work from home 75% dan work from office 25%. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

"Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket," papar Zulheri.

Pengaturan lainnya, tambah Zulheri, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan san sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, caf, dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter," tambahnya lagi.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

"Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya," katanya.

Zulheri berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes.

"Jangan lupa memakai masker apabila keluar rumah, jaga kesehatan dan tetap jaga imunitas tubuh," tutupnya. (Yuli/Lex)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH