Ditambahkan Feri Mulyani, pelaksanaan fogging tidak sembarangan. Akan tetapi ada protap tertentu yang harus dilakukan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk fogging tentu harus ada kasus positif dulu di daerah yang akan disemprot. Kemudian dilakukan PE dulu agar dapat nilai ABJ. Jika nilai ABJ kurang dari 95 persen baru ada indikasi fogging, dan sebelum difogging, PSN dulu, jadi semua itu ada protapnya," jelas Feri Mulyani. Kadiskes menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran atas kejadian ini. Jika kedapatan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.(Rel/Je)
Editor : Berita Minang






