Guna mencapai target itu, pemerintah kabupaten mulai tahun ajaran baru 2021-2022 telah menggratiskan biaya pendidikan, sehingga tidak ada lagi alasan putus sekolah karena ketiadaan biaya. Sekolah tidak boleh memungut iuran dalam bentuk apa pun juga.
Kekurangan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini ditutupi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khusus jenjang SD-SMP yang menjadi tanggungjawab daerah.
Baca juga: Dekan FBS UNP Buka Talkshow "Kompas Maba", Bekali Peserta Pengalaman Organisasi dan Prestasi
Tahun ini, ulas Suhendri pemerintah pemerintah daerah mengucurkan Rp2,7 miliar, dari total Rp5.4 miliar kebutuhan per tahun. Sedangkan jika ditambah dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat mencapai Rp16 miliar.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Targetnya SMA sederajat juga kita subsidi. Kini pemerintah daerah tengah mencari skema subsidinya, karena mereka kini menjadi kewenangan provinsi," ulasnya. (Rnd/Je)
Editor : Berita Minang







