IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli

Walikota Padang Hendri Septa. Foto: Diskominfo Padang
Walikota Padang Hendri Septa. Foto: Diskominfo Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terhitung mulai dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2021.

"Berdasarkan arahan dari Bapak Presiden RI, dan Rapat Forkopimda Kota Padang, maka kita memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021," kata Walikota Padang Hendri Septa, sebagaimana dirilis Diskominfo Padang, Selasa (20/7/2021) malam.

Dalam SE tersebut, tak banyak aturan yang berubah. Hanya saja kegiatan ekonomi sedikit dilonggarkan. Seperti diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.

Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket/mal/swalayan/minimarket jam operasional diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Begitu juga pelaku usaha seperti PKL, toko, salon, bengkel, dan lainnya, jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, tempat pendidikan/pelatihan masih dilakukan secara daring/online.

Wako berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kota Padang.

"Mudah-mudahan, selama perpanjangan PPKM Darurat ini kasus Covid-19 di Kota Padang bisa turun. Untuk itu, kepada masyarakat, dan pelaku usaha kami imbau agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut," harap Wako. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH