BUKITTINGGI - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bukittinggi bersama tiga daerah lainnya di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir 20 Juli 2021 ini. Walikota Bukittinggi H. Erman Safar mengatakan, kelanjutan PPKM Darurat di Kota Bukittinggi tergantung arahan dari Pusat.
"Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, bagaimana kelanjutan PPKM darurat ini," ujar Walikota Bukittinggi H. Erman Safar kepada awak media, Senin,(19/07).
"Untuk itu, mulai 12 Juli hingga saat ini, telah kita laksanakan PPKM Darurat. Kita tindaklanjuti dengan membuat edaran kepada SKPD serta masyarakat," katanya.
"Bagaimana kelanjutannya kita belum tahu, kita tunggu saja bagaimana arahan pusat," tamabah Erman Safar. (Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva






