PADANG - Di tengah berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, Walikota (Wako) Padang Hendri Septa terjun langsung memberikan bantuan bagi masyarakat Kota Padang yang ditengarai ikut terdampak secara ekonomi atas kebijakan tersebut.
Pasalnya, selama PPKM Darurat diterapkan sejumlah aturan, termasuk pembatasan jam berjualan bagi pelaku usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun bantuan yang diserahkan adalah berupa beras. Beras itu bersumber dari bantuan lembaga sosial (charity) diantaranya Baznas Kota Padang, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat (Sumbar), dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Padang menerapkan PPKM Darurat guna mengendalikan pandemi Covid-19 mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Kebijakan ini pun diambil berdasarkan adanya Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Juga hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto, dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang. Juga terlibat Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Faisal Nasir.
Sementara dari jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Padang hadir mendampingi Walikota Padang diantaranya Asisten Pemerintahan, dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian, dan Pembangunan Endrizal, dan Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi.
Selanjutnya Kepala BPBD Barlius, Kasat Pol PP Alfiadi, Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar, Kadishub Dian Fakri, Kadiskominfo Rudy Rinaldi, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis, dan lainnya.
Hendri Septa melanjutkan, selain menyerahkan bantuan ia juga ingin memastikan kondisi masyarakat termasuk para pelaku usaha saat ini.
Editor : Berita Minang






