IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berulang Kali Langgar Prokes, Cafe di Padang Panjang Kena Denda dan Ada di Sipelada

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang saat melakukan operasi.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang saat melakukan operasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang kembali mendapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Kamis (15/7).

Tak hanya itu, sebuah cafe dikenakan denda karena pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan tim.

Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, S.STP., mengatakan, selain mendenda pemilik cafe, pihaknya juga menjaring 14 warga yang tidak bermasker dalam operasi yang dilaksanakan siang hingga sore.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Disebutkan, ini terlihat saat Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya didampingi Satpol PP Provinsi melakukan monitoring dan Operasi Yustisi di beberapa tempat seperti cafe, pasar, dan tempat keramaian lainnya.

"Di sini masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh prokes. Langsung kami tindak, karena ini sudah berulang kali kami laksanakan, namun masih juga ada yang melanggar," ujarnya seraya mengatakan para pelanggar diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).

Herick berharap, masyarakat saat PPKM Darurat ini agar lebih patuh lagi. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. (Lex/cigus)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH