
Kepala DPMPTSP Payakumbuh Harmayunis Diwawancarai
Untuk pelayanan sekarang DPMPTSP mengacu kepada PP Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan secara online. Dan kota Payakumbuh termasuk yang baik dalam melaksanakan kebijakan ini.
Payakumbuh dianggap berhasil dalam pelayanan publik karena Kota Payakumbuh memiliki Mal Pelayanan Publik yang didalamnya terdapat 167 jenis layanan yang berjalan sejak 17 Desember 2019 dan terus bernovasi. Khususnya Pelayanan yang dilakukan di lapangan serta adanya penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
"Alhamdulillah saat ini nilai IKM DPMPTSP Kota Payakumbuh mencapai 92 %. Mudah-mudah dalam uji petik hari ini kita masuk kedalam 3 besar PTSP Sangat Baik Se-Indonesia," Pungkasnya.
"Mulai dari jalur internet, perlengkapan, peliputan serta proses secara vitual mulai dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang semua dipersiapkan dan dilakukan dengan baik sampai akhir penilaian. Tentu kita berharap Kota payakumbuh Melalui DPMPTSP dapat menjadi yang terbaik se indonesia dalam hal pelayanan," Ujar Armein.

Petugas DPMPTSP Payakumbuh Siap Melayani
Ditemui secara terpisah, Ketua Pengurus Cabang HIPMI Kota Payakumbuh Dika Sachen didampingi Sekretaris HIPMI Khairul Mufti yang juga hadir dalam penilaian mengatakan HIPMI Sangat mengapresiasi dengan adanya Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP Kota Payakumbuh, HIPMI Siap membantu dalam kegiatan sosialisasi dan berharap DPMPTSP Bisa menjadikan sentral untuk peningkatan UMKM khususnya anggota HIPMI di Kota Payakumbuh.
Editor : Berita Minang






