IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PPKM Darurat di Padang Panjang, Polisi Lakukan Penyekatan dan Rekayasa Lalin di 3 Lokasi

Ilustrasi. Foto: Kominfo Padang Panjang
Ilustrasi. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Menyusul akan dilaksanakannya penyekatan, Polres Padang Panjang bakal lakukan rekayasa lalu lintas, seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Rencana penyekatan dan perubahan arus lalu lintas itu, dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolres, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., yang juga dihadiri Kabag Ops, AKP. P. Simamora, S.H., Kepala Dinas Perhubungan, I Putu Venda, Kepala Satpol PP Damkar, Alber Dwitra, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, dan Personel Polres di Mapolres, Minggu (11/7) malam.

Apri Wibowo mengatakan, dengan dilakukannya penyekatan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai Senin (12/7) besok, maka Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya. Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak diperiksa, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan," ungkapnya.

Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu. Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.

Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid-19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1). (Lex/dega)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH