PADANG PANJANG - Menyusul akan dilaksanakannya penyekatan, Polres Padang Panjang bakal lakukan rekayasa lalu lintas, seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.
Rencana penyekatan dan perubahan arus lalu lintas itu, dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolres, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., yang juga dihadiri Kabag Ops, AKP. P. Simamora, S.H., Kepala Dinas Perhubungan, I Putu Venda, Kepala Satpol PP Damkar, Alber Dwitra, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, dan Personel Polres di Mapolres, Minggu (11/7) malam.
Apri Wibowo mengatakan, dengan dilakukannya penyekatan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai Senin (12/7) besok, maka Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.
Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu. Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.
Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid-19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1). (Lex/dega)
Editor : Berita Minang






