"Setelah Ranperda ini diundangkan akan disosialisasikan secara bertahap kepada para pihak yang terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan ini," lanjutnya.
Sedangkan untuk ranperda penyertaan modal terhadap BPD Sumbar, Wako menerangkan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank pembangunan daerah Sumatera Barat akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal pemerintah dapat digunakan sebagai pinjaman lunak kepada pedagang pedagang kecil untuk menambah modal usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga, jelas Wako.
Jawaban itu dibacakan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (08/07).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Yus)
Editor :







