IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Bolehkan Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid

Walikota Padang Hendri Septa. Dok.
Walikota Padang Hendri Septa. Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat melaksanaan ibadah salat Idul Adha 2021 di masjid/musala walaupun masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, pelaksanaan salat tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Diantaranya memberi tanda jarak 1 meter dan membawa perlengkapan salat sendiri dari rumah.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 dibolehkan dilaksanakan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat," kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Hendri Septa, pelaksanaan salat Idul Adha yang digelar dilapangan tidak diperbolehkan atau dilarang. Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta panitia qurban mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan.

"Warga cukup menunggu daging kurban di rumah, nanti daging kita minta diatarkan langsung oleh panitianya," kata Hendri Septa. (Rel/Je)

Sumber: padang.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH