PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat melaksanaan ibadah salat Idul Adha 2021 di masjid/musala walaupun masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, pelaksanaan salat tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Diantaranya memberi tanda jarak 1 meter dan membawa perlengkapan salat sendiri dari rumah.
"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 dibolehkan dilaksanakan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat," kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).
"Warga cukup menunggu daging kurban di rumah, nanti daging kita minta diatarkan langsung oleh panitianya," kata Hendri Septa. (Rel/Je)
Sumber: padang.go.id
Editor : Berita Minang






