PADANG - Menindaklanjuti keluarnya Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 per 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di beberapa daerah yang memiliki level memprihatinkan, Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Berbasis Mikro Pencegahan Pandemi Covid-19.
SE bernomorkan 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan Wali Kota usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui video conference bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy, serta unsur Forkopimda Sumbar termasuk Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar pada Rabu (7/7/2021).
Hadir bersama Wali Kota Padang di kediaman resminya saat itu unsur Forkopimda Padang diantaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan lainnya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang yang mulai diberlakukan terhitung 8-20 Juli 2021.
Hal itu dikarenakan untuk di Provinsi Sumbar, Kota Padang termasuk ke dalam empat daerah berdasarkan Instruksi Mendagri untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Sementara 3 kota lainnya yaitu Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
Diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring). Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
"Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, " lanjut Wako.
"Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, sawalayan dan supermarket," terangnya.
Hendri juga menyebutkan, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
Editor : Berita Minang






