Disebutkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi, roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.
"Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemrintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan," pintanya.
Sementara itu, data pajak non logam dan batuan tersebut belum terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa potensi pajak itu harus digali secara serius dan mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak.
Begitu pula dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan potensi penerimaan yang cukup besar. Terkait dengan pemungutan PBB harus ada azaz keadilan. "Kami meminta pemerintah daerah lebih intensif lagi menggali potensi PBB tersebut," harapnya.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabwan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas rekomendasi dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD," katanya.
"Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi," pintanya.
Dikatakan, proses Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi telah melalui regulasi yang ada.
"Terima kasih dan apresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pengesahan Raperda ini. Kemudian rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi masukan di masa mendatang," katanya.(Rnd/Je)
Editor : Berita Minang






