PAINAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa(6/7) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen itu dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, anggota Forkopimda, Pj, Sekda, Emirza Ziswati, Sekretaris Dewan, Jarizal, kepala perangkat daerah dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.
"Ya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 sehingga menjadi Perda, dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Meskipun berjalan alot, namun kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik," katanya.
Disebutkan, DPRD berharap agar pemerintah daerah melaksanakan penyempurnaan pelaksanaan berbagai pembangunaan daerah kedepan. "Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangannya. Hal itu harus disempurnakan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," harapnya.
"Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini telah melalui kajian yang panjang, dan mendalam oleh tim Pansus DPRD Pesisir Selatan. Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu katanya, DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 menjadi Perda, serta menyampaikan rekomendasi yang harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.
Diantaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.
"Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak," ungkapnya.
Editor : Berita Minang






