IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini yang Dilakukan Inspektoral Solsel Guna Tindak Lanjut LHP 2020/2021

Sekretaris Inspektorat Solsel, Yance Bastian. Foto: AA
Sekretaris Inspektorat Solsel, Yance Bastian. Foto: AA
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Optimalkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Solsel dan atas perintah Bupati dan Wakil Bupati Solsel, tim Inspektorat melakukan kegiatan tindak lanjut dari LHP tahun 2020/2021.

"Selain itu, tindak lanjut ini sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah," kata Inspektur Inspektorat Solsel, Akmal Hamdi, SH didampingi Sekretaris Inspektorat, Yance Bastian.

Artinya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada April 2021 tidak terlepas dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus yang dilakukan Inspektorat.

" Maka dari itu, saat ini Inspektorat Solsel menurunkan tim Tindak Lanjut Pemeriksaan kebeberapa OPD dan Sekolah atas LHP tahun 2020/2021 lalu, " jelasnya.

Tim yang diturunkan saat ini hanya satu tim, yang dipimpin lansung Kasubag. Umum dan Kepegawaian Inspektorat, Heti Yuni Eka Putri. Artinya tim ini. Khusus yang dari Sekretariat Inspektorat saja," tambah Akmal.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Semretaris Inspektorat, Yance Bastian menambahkan, jumlah tim yang turun hanya satu tim dengan masa kerja sepuluh hari atau dua minggu hari kerja.

" Beberapa OPD dan sekolah akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil temuan, " kata Yance.

Artinya setiap OPD tersebut, berbeda hasil temuannya. Ada OPD atau sekolah tersebut temuannya masalah administrasi, dan ada temuan keuangan. Kalau temuan administrasi, akan ada teguran hingga pada perintah, yang pasti semuanya dituangkan dalam bentuk tertulis.

Untuk temuan administrasi ini, seperti teguran. Inspektorat punya inovasi baru, yaitu surat teguran tersebut harus ditembuskan kepada pimpinan (Bupati-red) melalui BKPSDM untuk ASN dan untuk Wali Nagari tembusannya pada Bupati melalui Dinas Sosial, PMD/N, dan Camat, " jelas Yance Bastian.

Sehingga kedepan para pelaku atau instansi yang memiliki temuan akan diketahui oleh masing-masing pimpinannya, bahwa OPD atau instansi tersebut sudah pernah terkena sanksi teguran," tambah Yance.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH