Tahapan selanjutnya pihaknya menyampaikan hasil tes wawancara kepada Gubernur Sumbar selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Kemudian Gubernur Sumbar menyampaikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat rekomendasi
"Gubernur menyampaikan kepada Komite ASN untuk dapat rekomendasi, setelah itu Gubernur sampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres)," ujarnya.
Semua proses menurutnya bisa selesai dalam waktu kurang satu minggu, sementara Keppres tergantung Presiden dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang menetapkan dari tiga nama yang diusulkan PPK. (Je)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: langgam.id
Editor : Marjeni Rokcalva







