Menurutnya tanah ulayat adalah bentuk kearifan lokal Sumbar karena itu proses sosialisasi pada masyarakat tidak bisa dilakukan dengan bahasa teknis, tetapi bahasa yang komunikatif dengan bahasa adat. Prosesnyapun harus transparan.
Kepala Kantor BPN Sumbar Syaiful mengatakan, pihaknya dalam proses pembebasan berpedoman pada UU 22 tahun 2012. Tahapan pertama adalah identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan pengukuran, pemetaan, dan pendataan terhadap bidang tanah yang terdampak trase jalan tol. Hasilnya ada 1486 bidang yang harus dibebaskan dan 212 fasilitas sosial atau umum yang tidak akan diberikan ganti kerugian.
"Tahap II sudah lakukan pengumunan terhadap peta bidang tanah dan daftar nominatif hasil pendataan subjek dan objek hak tersebut, sudah diumumkan 1471 bidang. Progress 99 persen. Artinya ada 1 persen (15 bidang) di Tarok City," ujar Syaiful.
(BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR)
Editor : Berita Minang






