IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Diresmikan Gubernur Sumbar, Ada Ruang Layanan Konsultasi Hukum Gratis di DPMPTSP

Gubernur Mahyeldi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono sedang melihat ruang pelayanan.
Gubernur Mahyeldi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono sedang melihat ruang pelayanan.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meresmikan ruang layanan konsultasi pelayanan hukum gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan konsultasi bagi masyarakat dan ASN.

"Ruang layanan hukum ini akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan serta mempercepat kerja jajaran pemerintah. Kalau ada yang ragu tentang persoalan hukum bisa segera konsultasi di sini sehingga pekerjaan tidak terhambat," katanya di Padang, Kamis (17/6/2021).

Ia mengharapkan layanan gratis yang diberikan setiap hari Kamis itu akan membantu pula bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan terkait investasi di Sumbar.

"Bagi investor, kepastian hukum itu sangat penting. Dengan adanya layanan hukum di satu tempat dengan kantor yang mengurus perizinan diharapkan prosesnya akan makin cepat dan sesuai aturan," katanya.

Mahyeldi menegaskan program dan kegiatan pemerintah yang sesuai aturan hukum menjadi dasar terbentuknya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Ini yang kita harapkan ke depan," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan ruang konsultasi hukum di DPMPTSP itu merupakan sebuah upaya untuk mendekatkan pelayanan pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat Sumbar.

"Ini tidak semata membangun zona integritas menuju wiayah birokrasi bersih dan melayani tetapi juga merupakan tugas Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan bahwa Kejaksaan juga bertugas mengamankan pembangunan. Kami berusaha berkiprah maksimal terutama sebagai jaksa pengacara negara," katanya.

Ia mengatakan ruang layanan konsultasi hukum tersebut sebelumnya juga sudah dibentuk di Polda Sumbar. Namun Itu dikhususkan untuk melayani penyidik hingga pelayanan perkara di Sumbar tidak bertele-tele.

Kejaksaan juga membuat Gerai Pelayanan Hukum di mal untuk menampung keluh kesah masyarakat yang mungkin ada persoalan hukum.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH