Sementara mengenai penerimaan siswa atau PPDB tahun pelajaran 2021/2022, menurut Wafdi sudah melalui pembahasan bersama dengan pihak sekolah dengan mempedomani aturan terkait prioritas dalam PPDB, terutama aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru khususnya untuk SD.
Sedangkan Ketua Panitia PPDB, Yudi Sepriadi, S. Pd memaparkan jumlah anak yang mendaftar sebanyak 102 orang siswa. Sementara sesuai daya tampung sekolah hanya bisa menerima 84 orang siswa, namun dengan penetapan bersama akhirnya siswa baru yang diterima sebanyak 99 orang siswa untuk tiga rombel.
Jumlah siswa yang diterima pada PPDB tahun ini sebanyak 99 orang dari 102 orang yang mendaftar. Dua orang yang tidak diterima, dikarenakan usianya tidak cukup umur. Jika dipaksakan untuk diterima, maka siawa tersebut tidak akan tercatat sebagai siawa, karena sistem penerimaan sudah online," kata Yudi Sepeiadi.







