IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Peneriman Murid Baru SD dan SMP Dimulai di Padang Panjang, Begini Syaratnya

Ilustrasi. (Kominfo Padang Panjang)
Ilustrasi. (Kominfo Padang Panjang)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai Juni ini.

Tahun ini, PPDB tingkat SD hingga SMP akan dilaksanakan secara offline atau online terbatas, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara online penuh.

Kadisdikbud melalui Kasi Pembinaan Peserta Didik dan Pengembangan Karakter, Haslinda Mora, M.Pd, Kamis (3/6), menjelaskan, untuk PPDB tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi (kuota 70%), dengan prioritas anak yang berusia minimum 6 tahun per 1 Juli 2021. Kemudian jalur afirmasi bagi anak keluarga tidak mampu sebesar 15%, afirmasi inklusi 10%, serta perpindahan tugas orang tua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5%.

"Persyaratan untuk tingkat SD di antaranya memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah Disdikbud dan ijazah di bawah Kemenag. Kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun, memiliki akta kelahiran dan KTP orang tua, memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk tingkat SD, pendaftaran akan dibuka pada 25-27 Juni, verifikasi data 28-30 Juni, pengumuman 1 Juli dan daftar ulang 1-2 Juli.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sedangkan untuk tingkat SMP, kata Lin, jalur pendaftaran PPDB tingkat SMP yang dibuka Pemko antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), (akademik, nonakademik), perpindahan orang tua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) dan prestasi.

"Untuk jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50%. Semua SMP yang ada di Kota Padang Panjang dibagi menjadi dua bagian yakni barat dan timur. Barat meliputi, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 1. Sedangkan untuk timur terdiri dari SMPN 5, SMPN 6 dan SMPN 3," terangnya.

Adapun persyaratan PPDB SMP jalur zonasi, di antaranya telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki kartu keluarga asli Kota Padang Panjang yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020, memiliki KTP orang tua, memiliki akta kelahiran asli, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021, berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021.

"Untuk tahap pendaftaran PPDB SMPN akan dibuka pada tanggal 2-4 Juli, verifikasi data 5-7 Juli, pengumuman 8 Juli dan pendaftaran ulang 8-9 Juli," ujarnya.

Lin mengimbau kepada seluruh masyarakat karena sistem ini direncanakan online diminta kepada masyarakat jangan sampai gaptek.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH