"Kedepan harus dilakukan peningkatan usaha ekonomi kreatif, memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang tersedia. Kemudian Pesisir Selatan mempunyai kawasan hutan cukup luas dan harus dilestarikan. Ke depan juga sangat dibutuhkan ketersediaan pangan berkelanjutan, melakukan pengendalian pencernaan air dan lainnya," jelasnya.
Sementara Pj. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Beni Rizwan, menyampaikan, penyusunan KLHS sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
Baca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
Dikatakan, Permendagri tersebut diamanatkan, bupati wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Alhamdulillah kita selesai menyusun KLHS , tinggal lagi validasi oleh Dinas Lingkungan provinsi," katanya. (Rnd/Je)
Editor : Berita Minang







