Sedangkan sisanya masih berproses, jika masih tidak menemui titik temu, sesuai peraturan perundang-undangan akan bermuara pada Pengadilan Hubungan Industrial. (ISC/ DisnakertransSB)
Editor : Berita MinangIni Kata Kadisnakertrans Sumbar Tentang Pentingnya Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja
Berita Terkait






