Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi Air Bangis akibat pencabutan izin HPH PT. Rimba Baru Lestari dan PT. Rimba Swa Sembada (HTI) maka terjadi open acces, perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat dan oknum masyarakat membuat perladangan dan perkebunan sawit secara illegal pada kawasan hutan tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Berharap dengan adanya kawasan hutan sosial bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelolah hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani. Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut," harapnya. (***)Baca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
BIRO ADPIM SETDA SUMBAR
Editor :






