PAINAN - Pembukaan objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan zonasi nagari yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, dengan memperhatikan pemetaan penyebaran kasus Covid-19.
"Berdasarkan hal itu, maka objek wisata yang berada di zona merah dan oranye ditutup. Sementara objek wisata yang berada di zona kuning dan hijau kembali dibuka," kata Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, Selasa (18/5) di Painan.
Disebutkan, pembukaan kembali objek wisata di zona kuning dan hijau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan No.100/084/STC-19/V/2021 perihal pembukaan pembukaan objek wisata tanggal 17 Mei 2021," ungkapnya.
Dikatakan, bagi pengelola wisata diminta memperhatikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Antara lain, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 atau kondisi wisatawan kurang sehat, maka diminta untuk kembali ke rumah.
Menyediakan sarana mencuci tangan pada pintu masuk dan keluar di objek wisata sesuai kebutuhan. Selanjutnya, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Pengawasan, pendisiplinan dan penerapan hukum dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Satgas Penanganan Covid-19 Nagari dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," katanya. (RND/Je)
Editor : Berita Minang






