4. Mendesak PBB dan komunitas internasional mengambil langkah inisiatif untuk menekan militer Israel dan Hamas agar menghentikan semua aksi kekerasan yang telah memakan korban jiwa jurnalis dan warga sipil, baik di Palestina maupun beberapa dari pihak Israel.
5. Mengingatkan PBB segera mengupayakan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bekerja di Jalur Gaza dan area konflik Israel-Palestina serta menjamin agar informasi dapat dibuka seluas-luasnya pada masyarakat internasional.
6. Meminta Indonesia secara aktif terlibat dalam upaya perdamaian Palestina dan Israel, termasuk turut aktif menghentikan aksi kekerasan di Jalur Gaza terhadap media dan warga sipil.
7. Menyerukan organisasi-organisasi jurnalis dan komunitas internasional untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespon kondisi di Jalur Gaza, serta bersolidaritas terhadap jurnalis dan warga sipil yang menjadi korban konflik.
Jakarta, 17 Mei 2021
Ketua AJI Indonesia
Sekjen AJI Indonesia
Ika Ningtyas Unggraini
(Rel)
Editor : Berita Minang






