JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras serangan bom membabi buta Israel pada kantor-kantor media dan permukiman warga sipil di Palestina. AJI menilai, serangan itu adalah upaya pembungkaman dan sensor terhadap pemberitaan media atas kekerasan yang dilakukan di Jalur Gaza.
Dalam siaran persnya, AJI juga menyerukan solidaritas media pada kolega jurnalis yang kantornya dibom, serta mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan perlindungan dan jaminan kemanan meliput terhadap seluruh awak media di area konflik Israel-Palestina.
Sebagaimana dikutip dari Tempo, dalam konflik yang terus memanas belakangan ini antara Israel dan kelompok militan Palestina, Hamas, militer Israel melancarkan beberapa kali serangan udara ke Gaza. Salah satu bom menyasar Menara Al-Jalaa, tempat sejumlah kantor berita, seperti Associated Press (AP), Middle East Eye, dan Al Jazeera berkantor, pada 15 Mei 2021.
Anadolu Agency melaporkan, total 10 jurnalis terluka dan 32 kantor media hancur dalam konflik tersebut. Sedangkan dari pihak sipil, Reuters mencatat ada 149 orang Palestina, di antaranya anak-anak, dan 10 orang Israel, termasuk dua anak-anak.
Isreal diduga sengaja melakukan teror pada media setelah pemilik gedung Al-Jalaa mengaku mendapatkan peringatan lanjutan tentang serangan dan mengevakuasi seluruh penghuni. Serangan udara juga menargetkan Menara Al-Shorouk pada 13 Mei dan Menara Al-Jawhara pada 11 Mei yang merupakan kantor bagi LSM dan perwakilan institusi masyarakat sipil dari berbagai negara.
Karena itu, AJI Indonesia menyerukan pernyataan sikap terhadap aksi Israel sebagai berikut:
1. Mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis, media dan warga sipil di Jalur Gaza. Serangan pada jurnalis merupakan pembungkaman dan sensor terhadap fakta kekerasan yang sengaja ingin ditutup-tutupi.
2. Menilai pembungkaman media di Jalur Gaza dengan cara kekerasan tidak hanya melukai jurnalis yang merupakan ujung tombak informasi di lokasi konflik, tetapi juga memperburuk kondisi warga di Palestina dan menutup akses terhadap bantuan kemanusiaan yang seharusnya diterima warga.
3. Menilai serangan brutal Israel pada jurnalis, media dan masyarakat sipil adalah tindakan kriminal luar biasa yang harus direspon dengan hukum internasional.
Editor : Berita Minang






