PADANG - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, maka Pemerintah Kota Padang mengimbau warga Kota Padang untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di rumah saja.
Di dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat tersebut dinyatakan bahwa shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Walikota Padang Hendri Septa memberikan penjelasan terhadap keputusan tersebut usai menggelar rapat bersama Forkopimda Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Senin (11/5/2021), yang ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Padang Nomor: 451.303/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan Pembatasan Pembukaan Objek Wisata dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
"Kita semua telah duduk bersama memikirkan yang terbaik, sesuai arahan Gubernur Sumbar dalam Surat Edaran yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa shalat Idul Fitri bagi warga Kota Padang dan sekitarnya dilaksanakan di rumah saja, karena saat ini Kota Padang berada di zona oranye," kata Wako.
"Juga meniadakan kegiatan lain yang biasanya dilakukan seperti open house dan halal bihalal," imbuhnya.
"Sementara untuk kegiatan takbiran dapat dilakukan secara virtual oleh masjid/musala di Kota Padang melalui melalui facebook livestreaming pada link @DiskominfoKotaPadang," jelas Hendri lagi.
"Selain itu, seluruh objek wisata di Kota Padang juga akan ditutup selama libur lebaran. Kita akan bekerja sama dengan personil Polresta Padang untuk penjagaannya," tegas Wako.
Keputusan ini dibuat, menurut Hendri, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascalebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, karena situasi lebaran biasanya akan menimbulkan keramaian maupun kerumunan yang berpotensi pada peningkatan penularan Covid-19.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Padang melalui dinkes.padang.go.id pada hari Minggu, 9 Mei 2021 total terkonfrimasi positif adalah 18.328 kasus.
Editor : Berita Minang






