PADANG PANJANG - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Padang Panjang, Satpol PP Damkar bersama Polres siang malam lakukan Operasi Yustisi guna Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (8/5).
"Kami melakukan razia siang dan malam, lantaran 8 Mei kemarin, 52 orang warga Padang Panjang terkonfirmasi positif," kata Kabid Penegak Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Kasi Operasional, Minggu (9/5).
"Saat Operasi Yustisi tidak ada tawar menawar dengan masyarakat yang melanggar. Jika tidak patuh prokes, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perda AKB," tegasnya.
Herick berharap masyarakat bisa patuh. "Pakailah masker dengan baik, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak merupakan langkah sederhana yang dapat menekan angka penularan Covid-19. Kuncinya disiplin diri. Marilah kita bekerja sama dalam mengendalikan penularan Covid-19," ajaknya. (cigus/Lex)
Editor : Marjeni Rokcalva






