Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.
Baca juga: Wako Padang Panjang Apresiasi SISSCa 2026 dan Dorong Songket Silungkang Tembus Pasar Global
Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melaluiInvestor Alert Portalpadawww.sikapiuangmu.ojk.go.id.(HUMAS OJK/UN)
Editor : Berita Minang







