JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platformfintech peer to peer lendingilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatanmoney gamesebanyak 11 entitas, investasicryptocurrencytanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuanfintech lendingdan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitaspinjamanonlinedan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Fintech lendingdan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," tuturnya.
Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.
"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," ujarnya.
Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkanfintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatanfintech lendingdan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronikkonsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Berita Minang






