IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dana Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan Tahun 2020 di Payakumbuh Tidak Cair

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal. Dok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal. Dok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kawan-kawan di puskesmas sudah menerima insentif Covid-19 bulan Juli mereka di bulan November," Kata Bakhrizal.

Lebih lanjut, dijelaskan Bakhrizal, karena tidak adanya sinyal dari pihak rumah sakit untuk mengurus SPJ, maka puskesmas mengambil langkah mengurus SPJ insentif Covid-19 pada Oktober, November, dan Desember.

Ternyata, di pertengahan jalan saat akan dicairkan lagi untuk Puskesmas, pihak rumah sakit baru mau mengurus SPJnya. Diakui Bakhrizal kalau hingga pada 7 Desember 2020, pihak rumah sakit tidak kunjung menaikkan SPJnya, padahal tanggal 8 Desember harusnya Dana Insentif Covid-19 dari BOK tahap kedua sudah masuk ke kas daerah.

"Mereka baru menaikkannya pada 9 Desember 2020 ke dinas kesehatan. Karena mereka telat, akhirnya pada pertengahan Desember baru lah selesai SPJ nya dan dibayarkan Insentif Covid-19 dari BOK untuk rumah sakit pada satu bulan saja, yaitu Juli sebesar Rp. 381.477.270," paparnya.

Terseraplah Rp. 803.068.046, dan tersisa Rp. 6.931.954 di kas daerah. Pada pertengahan Desember 2020 dana tahap 1 baru selesai, sementara pada 10 Desember 2020 portal sudah ditutup Kemenkes. Akibat keterlambatan pelaporan tahap 1 ini, akhirnya insentif Covid-19 dari dana BOK untuk tahap kedua sebesar 540.000.000 tidak bisa lagi diambil.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Akhirnya, dinas kesehatan mengambil langkah, menggunakan dana BTT tahap kedua di 23 Desember 2020 untuk membayar insentif puskesmas di bulan Oktober, November, dan Desember.

"Rumah sakit tidak mencairkan BTT mereka, sehingga tidak ada lagi dana insentif Covid-19 yang diterima tenaga Covid-19 mereka selama 5 bulan setelah Juli 2020," kata Bakhrizal.

Informasi yang diperoleh media dari Bakhrizal, untuk tahun 2021 pemko telah menganggarkan Insentif Covid-19 dari APBD sebesar 18 Miliar untuk setahun.

"Pihak rumah sakit tinggal menyiapkan SPJ nya saja lagi, kalau tidak diurus, tentu tidak bisa dicairkan, akhirnya nanti bermenung saja lah anggarannya di kas daerah, terulang kaji lama," pungkasnya. (Do)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH