IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dana Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan Tahun 2020 di Payakumbuh Tidak Cair

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal. Dok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal. Dok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Untuk mendukung tenaga medis di lini depan, Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran insentif Covid-19 melalui Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tambahan bagi pemerintah daerah. Untuk Kota Payakumbuh, pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp. 1.350.000.000 miliar rupiah untuk dicairkan dua tahap.

Dari wawancara media pada Rabu (5/5), dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal di kantornya mengatakan sejak awal Mei sudah mulai dilakukan sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Kemudian itu disosialisasikan lagi oleh dinas kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD dan Puskesmas. Mekanismenya disiapkan sesuai syarat diajukan untuk diverifikasi provinsi dan pusat.

"Dalam rapat-rapat pembahasan teknis bersama kementerian ini juga diikuti oleh direktur rumah sakit, dinas kesehatan, serta ke 8 puskesmas di Payakumbuh," kata Bakhrizal.

Diakui Bakhrizal, rapat beberapa kali dilaksanakan oleh dinas karena mekanisme aturan dari pusat yang tak kunjung jelas seputar bagaimana cara mencairkan dana BOK tersebut. Termasuk adanya keraguan dan kebimbangan mencegah terjadinya kesalahan administrasi di pemerintahan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Karena petugas Covid-19 di Payakumbuh sudah mendapat insentif dari Biaya Tak Terduga (BTT). BTT ada di instansi seperti Puskesmas, dinas, dan rumah sakit.

"Kita sempat ragu waktu itu apakah petugas boleh dapat insentif dobel dari APBD dan APBN, ternyata tidak boleh. Karena ada insentif dari BOK, maka akhirnya insentif yang bersumber dari BTT untuk puskesmas di bulan Juli, Agustus, dan September 2020 tidak dikeluarkan," kata Bakhrizal.

Dijelaskan kadis yang akrab disapa Dokter Bek itu, dana insentif Covid-19 dari BOK ini masuk untuk tahap 1 sebesar Rp. 810.000.000 di kas daerah pada Juli 2020.

Puskesmas langsung bergerak cepat dengan menaikkan SPJ insentif Covid-19 dari BOK selama 3 bulan penanganan Juli Agustus September, sehingga dana itu bisa dicairkan jumlahnya sekitar 422,5 Juta Rupiah.

Sementara itu, dari RSUD belum juga menaikkan SPJ insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan mereka.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH