SAWAHLUNTO - Bangunan liar pos penjagaan Pasar Sawahlunto, Sumatera Barat, masih bertengger diujung jembatan dipusat kota warisan dunia tersebut, meski penyelesaian fisiknya dihentikan disebabkan perencanaan bangunan milik pemerintah iti tidak sesuai aturan dan perundangan yang berlaku karena berada di zona inti kawasan kota lama yang mana pembangunan baru didalamnya harus mendapatkan rekomendasi Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah (DKPBP) setempat.
Dari penelusuran beritaminang.com bangunan yang berdiri dan terbengkalai dikawasan cagar budaya tersebut terus memunculkan polemik, sehingga menarik untuk disikapi karena menimbulkan stigma pemerintah terkesan "membiarkan" serta diperparah dengan opini bahwa bangunan itu juga milik pemerintah Kota Sawahlunto sendiri sehingga menimbulkan anekdot pemerintah buat aturan tapi pemerintah sendiri yang melanggar.
Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan yang sudah berdiri itu disarankan untuk tidak dilanjutkan bahkan harus dibongkar karena berpotensi bangunan itu tak sesuai dengan tata ruang dan pelestarian cagar budaya di kota lama Sawahlunto. Sinyalemen ini sudah diterbitkan Dinas DKPBP melalui suratnya bernomor 432/Ia/DKPBP-SWL/2020 tertanggal 10 Juni 2020. Namun pekerjaan fisik bangunan pos jaga yang mulai dikerjakan sekitar Mei 2020 itu masih saja diteruskan, dan akhirnya terbengkalai hingga saat ini.
Dalam perspektif hukum, pemerintah seharusnya memberi contoh adanya penegakan hukum bahwa bangunan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain UU 26 Tahun 2007, pasal berlapis juga berpotensi untuk diterapkan sebagaimana penerapan Pasal 76-83 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan sangsi hukuman administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Pertanyaannya, adakah bangunan itu berizin ? Dan siapa yang mengizinkan ?
Mempedomani regulasi itu, BPCB Sumbar mengingatkan pemerintah kota dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan bangunan wajib memperhatikan ketentuan perundangan berlaku. Ada 3 poin penting yang harus dilakukan yakni, setiap pekerjaan wajib didasarkan atas kajian atau studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 11 Tahun 2010.
Butir lainnya, setiap pekerjaan wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian dan nilai-nilai yang melekat padanya sesuai Pasal 78 ayat (1) UU 11 Tahun 2010. Dan setiap pekerjaan dengan maksud mengubah fungsi ruang kawasan cagar budaya tidak diperbolehkan kecuali izin Pemerintah Pusat melalui Mendikbud sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.11 Tahun 2010.
Kepala BPCB Sumatera Barat saat itu masih dijabat Nurmatias yang dikonfirmasi mengungkapkan, karena kawasan itu masuk dalam zona yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO maka pihaknya mengingatkan perlu adanya upaya yang kuat dan kehati-hatian dalam membuat perencanaan pembangunan yang berada dalam kawasan inti cagar budaya yang telah mendapat penilaian UNESCO.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kemerosotan nilai penting dari zona peninggalan bersejarah atau pada bagian yang memilki nilai penting lainnya karena Sawahlunto sudah mendapatkan penilaian sebagai bagian dari pengakuan World Heritage UNESCO" Tutur Nurmatias saat itu.
Editor : Berita Minang






