IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wabup Pessel Terima Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj dan Sampaikan Rancangan Awal RPJMD

Wabup Pessel Rudi Hariyansyah, bersama Pj Sekda, Emirda Ziswati saat terima Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj. Foto: Humas Pessel
Wabup Pessel Rudi Hariyansyah, bersama Pj Sekda, Emirda Ziswati saat terima Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj. Foto: Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan beserta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj bupati tahun 2020.

"Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan dimasa mendatang. Kami atas nama pemerintah daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi DPRD tersebut, dan kami akan menindaklanjuti demi optimalisasi dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah dimasa mendatang," katanya.

Penyampaian Ranwal RPJMD

Pada hari yang sama Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2021-2026.

Penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam pengantarnya, Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun.

RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (RND/Je)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH