Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Do)Baca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
Editor : Berita Minang







