IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dinas PUPR Payakumbuh Segel 5 Bangunan Yang Tak Berizin Dan Melanggar Aturan

Dinas PUPR Payakumbuh Segel 5 Bangunan Yang Tak Berizin Dan Melanggar Aturan
Dinas PUPR Payakumbuh Segel 5 Bangunan Yang Tak Berizin Dan Melanggar Aturan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Do)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH