IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Banjir di Sumbar dan Politik Izin Tambang: Jangan Menunggu Korban untuk Bertindak

Foto Riby Sianggian Nauli
Ilustrasi Banjir di Sumbar dan Politik Izin Tambang: Jangan Menunggu Korban untuk Bertindak
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

WALHI Sumbar sebelumnya juga melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang kepada Ombudsman. Laporan tersebut menyoroti kerawanan bencana dan banjir berulang di wilayah tersebut. Meskipun status hukumnya masih harus dibuktikan melalui proses yang berlaku, laporan ini menunjukkan perhatian masyarakat dan organisasi lingkungan terhadap hubungan antara izin tambang, tata ruang, dan risiko bencana.

Pemerintah daerah perlu membuka data yang dapat diakses publik, seperti lokasi konsesi, pemilik izin, status AMDAL atau persetujuan lingkungan, kewajiban reklamasi, hasil pengawasan, serta tindakan terhadap pelanggaran. Keterbukaan ini penting agar warga dapat mengetahui bagaimana izin diberikan dan bagaimana aktivitas tambang diawasi. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas politik.

Warga berhak mengetahui apakah kebijakan pembangunan benar-benar melindungi mereka atau justru menempatkan mereka dalam bahaya. Penyegelan sementara merupakan langkah tepat untuk menghentikan potensi kerusakan lebih lanjut, tetapi tidak seharusnya berhenti sebagai respons sesaat setelah bencana terjadi. KLH menyatakan akan melanjutkan sanksi administratif dan merekomendasikan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Jika pelanggaran terbukti, negara harus berani mengambil konsekuensi tegas. Perusahaan yang tidak melakukan reklamasi harus memulihkan lahan yang rusak, sementara perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengendalian erosi dan drainase harus menanggung biaya pemulihan lingkungan. Bila pelanggarannya berat dan berulang, pencabutan izin serta proses hukum harus menjadi pilihan.

Pemulihan harus mencakup penutupan dan penataan lahan bekas tambang, pengendalian erosi, perbaikan drainase, penanaman kembali, serta pemantauan kualitas air dan stabilitas lereng. Pemerintah juga perlu menetapkan tenggat waktu, menunjuk penanggung jawab pemulihan, dan membuka hasil pemantauan kepada publik agar proses tersebut dapat dilihat dan dinilai masyarakat.

Ketegasan negara penting karena dampaknya tidak hanya berhenti pada kerusakan lahan. Kerusakan lingkungan berubah menjadi kerugian ekonomi, hilangnya rumah, gangguan akses jalan, kerusakan fasilitas publik, bahkan kehilangan nyawa. Dalam kasus Solok, kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jauh lebih besar daripada keuntungan jangka pendek yang mungkin diperoleh dari aktivitas tambang yang tidak tertib. Karena itu, evaluasi terhadap aktivitas pertambangan harus melihat dampaknya dalam jangka panjang, bukan hanya manfaat ekonomi yang diperoleh ketika kegiatan masih berlangsung.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih dari itu, biaya pemulihan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada negara atau masyarakat. Prinsip polluter pays atau pencemar membayar harus ditegakkan. Pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang juga harus ikut menanggung kerusakan yang ditimbulkannya. Negara perlu memastikan dana jaminan reklamasi dan pemulihan benar-benar tersedia, dikelola secara transparan, serta digunakan untuk memulihkan lingkungan dan melindungi warga yang terdampak.

DPRD Sumatera Barat juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah bencana terjadi dan masyarakat mulai menuntut jawaban. DPRD perlu meminta laporan berkala dari dinas terkait mengenai izin tambang, pelaksanaan AMDAL, reklamasi, serta penanganan kawasan rawan bencana.

Penggunaan anggaran pemulihan pascabencana juga harus diawasi agar tepat sasaran, transparan, dan tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik sesaat. Pembangunan kembali rumah warga, perbaikan jalan, dan normalisasi aliran air perlu disertai evaluasi mengenai penyebab kerentanan wilayah agar pemulihan tidak hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga mengurangi risiko terjadinya bencana serupa.

Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan investasi tidak berjalan terpisah dari kebijakan ketahanan bencana. Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan warga, kualitas air, kesuburan lahan, dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat di sekitar kawasan tambang dan daerah aliran sungai harus dilibatkan sebagai subjek kebijakan melalui keterbukaan data izin dan AMDAL, pemetaan rawan bencana, forum evaluasi risiko, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH