Padang-Universitas Negeri Padang menerima Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia tentang izin pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama atau PSDKU Nomor 036/D/OT/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang berkedudukan di Kota Sawahlunto.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D. kepada wartawan portal beritaminang.com pagi ini, Kamis (8/4) melalui pesawat telepon seluler.
Pada kesempatan itu, Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. mengucapkan terima kasih kepada Walikota Sawahlunto Pemkot Sawahlunto yang sudah memberikan dukungan dan dukungan itu diharapkan seterusnya untuk penyelenggaraan dua Program Studi untuk Program PSDKU tersebut.
Dekan Fakultas Teknik, Universitas Negeri Padang, Dr. Fahmi Rizal, M.Pd., M.T. ketika dihubungi wartawan portal beritaminang.com Kamis pagi ini menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa untuk kedua Program Studi untuk PSDKU di Kota Sawahlunto tersebut akan dimulai pada tahun akademik 2021/2022. (ET)
Editor :






