IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polisi dan BKSDA Sumbar Tangkap Tersangka Penyiksaan Satwa Langka di X Koto Sumbar

Video viral Penyiksaan hewan. Ist
Video viral Penyiksaan hewan. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

(Rel/Je)

Sumber:tribratanews.polri.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH